ViewPendirian dan Keanggotaan MARKETING MISC at Indonesian Computer University. PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI SERTA ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI KELOMPOK 2 1. RIANA
SyaratPendirian Koperasi. Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur mengenai persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia. Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian koperasi yang harus dihadiri oleh para pendiri, dan juga dihadiri oleh pejabat yang
SumberKeuangan dan Penggunaan Dana Koperasi. Sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi, koperasi membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Ada empat macam modal koperasi menurut penggunaannya, yaitu (1) modal untuk organisasi, (2) modal untuk alat perlengkapan, (3) modal kerja atau modal lancar dan (4) modal untuk
Vay Tiền Nhanh. Berikut syarat untuk menjadi pengurus koperasi, yaitu Mampu melaksanakan perbuatan hukum; Memiliki kemampuan mengelola usaha koperasi; Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah, karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan, negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 lima tahun sebelum pengangkatan;e. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar.
Uploaded byUrangtea 0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesDescriptiontusi pengurus koperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes44 views3 pagesMemahami Tugas Pengurus KoperasiOriginal TitleMEMAHAMI TUGAS PENGURUS KOPERASIUploaded byUrangtea Descriptiontusi pengurus koperasiFull descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Tugas dan wewenang pengurus koperasi – Perangkat organisasi koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Ketiga perangkat organisasi koperasi ini mempunyai tugas dan wewenang yang telah diatur dalam undang-undang tersebut. Pada artikel terdahulu sudah dibahas tugas dan wewenang pengawas kesempatan ini akan dibahas tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi di Indonesia. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan sekaligus pemegang kuasa rapat menjadi pengurus koperasi ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Tugas pengurus koperasi Sesuai pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992, tugas pengurus koperasi adalah koperasi dan usaha yang dijalankan rancangan rencana kerja dan rencana anggaran dan belanja koperasi. rapat anggota laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya. pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib daftar buku anggota dan pengurus. Wewenang pengurus koperasi Sedangkan wewenang pengurus koperasi dalam pasal dimaksud adalah koperasi di dalam dan di luar pengadilan penerimaan dan penolakan anggota baru serta permberhentian anggota sesuai ketentuan dalam anggaran dasar. dan tindakan bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota. Demikian uraian singkat tentang tugas dan wewenang pengurus koperasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.***
tuliskan tugas pengurus koperasi dan syarat syarat menjadi pengurus koperasi